TUGAS POKOK
UPA Teknologi Informasi dan Komunikasi mempunyai tugas melaksanakan, pengembangan, pengelolaan, dan pemberian layanan teknologi informasi dan komunikasi serta pengelolaan sistem informasi dan jaringan.
FUNGSI
- penyusunan rencana, program, dan anggaran UPA;
- pengembangan teknologi informasi dan komunikasi;
- pengelolaan teknologi informasi dan komunikasi;
- pemberian layanan di bidang teknologi informasi dan komunikasi;
- pengembangan dan pengelolaan sistem informasi dan komunikasi;
- pengembangan dan pengelolaan jaringan;
- pemeliharaan dan perbaikan jaringan; dan
- pelaksanaan urusan tata usaha UPA.