Tugas Pokok dan Fungsi

TUGAS POKOK

UPA Teknologi Informasi dan Komunikasi mempunyai tugas melaksanakan, pengembangan, pengelolaan, dan pemberian layanan teknologi informasi dan komunikasi serta pengelolaan sistem informasi dan jaringan.

FUNGSI

  1. penyusunan rencana, program, dan anggaran UPA;
  2. pengembangan teknologi informasi dan komunikasi;
  3. pengelolaan teknologi informasi dan komunikasi;
  4. pemberian layanan di bidang teknologi informasi dan komunikasi;
  5. pengembangan dan pengelolaan sistem informasi dan komunikasi;
  6. pengembangan dan pengelolaan jaringan;
  7. pemeliharaan dan perbaikan jaringan; dan
  8. pelaksanaan urusan tata usaha UPA.